4 Kesaksian Jonathan di Sidang Mario Dandy: Anak D Disebut Pelaku

Ira Guslina Sufa
13 Juni 2023, 15:57
sidang mario dandy
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Saksi yang juga ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap anak D, Jonathan Latumahina memberikan keterangan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Mendengar alasan yang tidak jelas dari orang tidak dikenal itu, pada akhirnya, pihak Jonathan mengusir ketiga orang. Saat itu keluarga masih fokus memastikan kondisi kesehatan anak D yang saat itu butuh penanganan rumah sakit sesegera mungkin.

Anak D masih butuh perawatan

Di hadapan majelis hakim. Jonathan Latumahina menuturkan kondisi putrany masih membutuhkan bantuan untuk beraktivitas. Keluarga masih membantu penuh anak D untuk melakukan aktivitas harian seperti mandi dan memakai celana. 

"Sampai detik ini belum bisa mandi, belum bisa pake celana sendiri," kata Jonathan. 

Jonathan menambahkan, saat ini keperluan David untuk mandi masih dibantu perawat yang siap dalam waktu 24 jam. Serta juga disediakan ahli fisioterapi sebagai penanganan kondisi medis untuk mempertahankan kekuatan serta kelenturan otot David usai menjalani operasi patah tulang.

"David sekarang yang kelihatan sudah bisa berjalan tapi kekuatannya hanya delapan menit setelah itu tiba-tiba jatuh," ujar Jonathan lagi. 

Perawatan selama 56 hari 

Dalam persidangan, disebutkan anak D menjalani perawatan rumah sakit selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan. Pada masa awal perawatan, anak D sempat koma selama dua minggu usai kejadian penganiayaan.

Kendati demikian, Jonathan menuturkan tidak mempermasalahkan nilai restitusi atau biaya ganti rugi pengobatan anak D. Saat ini nilai restitusi sudah diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia menegaskan terkait perhitungan restitusi semua tergantung pada proses yang dilakukan oleh pihak LPSK.

"Tentang nilai dan lain-lain saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku merasakan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," tutupnya.

Mario (20) dan Shane Lukas (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap anak D (17) pada Senin (20/2). Kejadian itu juga melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Saat ini baik Mario dan Shane didakwa melakukan pelanggaran berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan AG telah menerima vonis 3 tahun 6 bulan. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...