Tuntutan Baru untuk Mario Dandy: Bayar Restitusi Rp 100 Miliar
Mendapatkan tuntutan jumbo, Mario Dandy mempersilakan hartanya disita untuk membayar ganti rugi. Namun pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga belum tahu sejauh mana hakim akan mengabulkan restitusi ini karena kliennya belum bekerja.
"Saya juga tidak tahu apakah ada aset atas nama dia," kata Andreas.
Namun Andreas memastikan tanggung jawab restitusi akan dipikul oleh Mario dan bukan sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo. "Bukan ayahnya atau pihak lainnya," kata Andreas.
Sedangkan jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan hukuman penjara 12 tahun. Keduanya disebut telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
“(bahwa Mario Dandy) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).