Hakim Tegur Johnny Plate dalam Sidang Eksepsi Korupsi BTS Kominfo
Hakim pun meminta agar tidak ada anggapan bahwa pengadilan menjadi alat politik. Ia menegaskan lembaga yudikatif terbebas dari kaitan hal-hal itu.
Hakim pun menegaskan, bila berdasarkan surat dakwaan Johnny terbukti bersalah menurut hukum maka akan dijatuhi hukuman. Begitu pula sebaliknya, jika ternyata bukti-bukti yang ada tidak mencukupi maka demi hukum Johnny harus dibebaskan.
"Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa berita dari luar. Jadi penuntut umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," katanya.
Hakim mengatakan, nota keberatan yang diterimanya dari Johnny akan menjadi salah satu pertimbangan untuk mengupas pokok perkara.
Jaksa mendakwa Johnny melakukan perbuatan memperkaya diri mencapai lebih dari Rp 17 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Johnny dianggap melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.