Kejagung Jelaskan Status Uang Rp 27 Miliar yang DIklaim Terdakwa BTS

Ade Rosman
5 Juli 2023, 17:05
Kejagung soal korupsi BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana belum mengetahui pasti posisi uang  Rp 27 Miliar yang diklaim penasihat hukum Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.  Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (4/7) Maqdir mengatakan telah menerima kembali uang yang semula telah dialokasikan untuk pengurusan kasus di Kejaksaan Agung.  

"Belum (menerima uang Rp 27 m)," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Tak hanya belum menerima, Ketut mengatakan ia bahkan tidak mengetahui mengenai adanya pengembalian. Karena itu ia belum bisa berkomentar banyak soal uang yang diklaim terdakwa Irwan Hermawan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung..

Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Usai sidang dakwaan Irwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (4/7), Maqdir mengungkapkan ada yang menyerahkan uang tunai senilai Rp 27 Miliar dengan pecahan Dollar Amerika.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar)," kata Maqdir. 

Meski tak menjabarkan lebih rinci, ia menyebut yang menyerahkan uang itu berasal dari pihak swasta. Dana tunai berpecahan dolar Amerika itu rencananya akan diserahkan pada Kejaksaan Agung Selasa (4/7) sore.

Maqdir menyebut seharusnya kejaksaan berfokus mencari kebenaran terlebih terkait pemberitaan yang menyebut adanya sejumlah uang yang beredar dan melibatkan banyak pihak. Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait aliran dana Rp 27 miliar.

Pemeriksaan di Luar Perkara Korupsi BTS

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pemeriksaan Dito yang dilakukan  lebih dari dua jam tidak berkaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 hingga 2022. Meski begitu ia mengatakan tidak bisa menyampaikan pada publik materi yang ditanyakan kepada Dito. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...