UU Kesehatan Disahkan DPR, IDI Siapkan Gugatan ke MK

Andi M. Arief
12 Juli 2023, 13:34
uu kesehatan, idi, mk
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Untuk diketahui, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur mandatory spending setidaknya 5% dari anggaran pemerintah pusat dan minimal 10% dari anggaran pemerintah daerah. Sementara itu UU Kesehatan tidak mencantumkan mandatory spending.

Adib mengatakan mandatory spending adalah bentuk komitmen negara pada bidang kesehatan. Menurutnya, penghapusan mandatory spending sama dengan penghapusan kepastian hukum pembiayaan kesehatan masyarakat oleh negara.

"Bukan tidak mungkin melalui pinjaman yang akhirnya ke arah privatisasi sektor kesehatan, kemudian komersialisasi dan bisnis kesehatan," kata Adib.

Sebelumnya, Adib mengatakan mogok kerja akan tetap menjadi pilihan bagi lima organisasi profesi kesehatan yang menolak RUU Kesehatan. "Bukan tidak mungkin mogok kerja itu akan kami lakukan, tapi, sekali lagi, kami masih cinta pada rakyat Indonesia," kata Adib di depan Gedung DPR, Selasa (11/7).

Sedangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah melibatkan partisipasi publik dalam merancang RUU Kesehatan. Audiensi publik dalam penggodokan RUU tersebut telah digelar sebanyak dua kali.

Ia juga mempersilakan pihak yang tak sepakat akan poin-poin RUU Kesehatan menyampaikan keberatannya. "Saya rasa di alam demokrasi wajar kalau ada perbedaan pendapat," kata Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6).


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...