Jokowi Teken Aturan Tukin Pejabat IKN, Paling Rendah Rp 62 Juta

Dini Pramita
16 Juli 2023, 13:12
Logo IKN bertema Pohon Hayat karya Aulia Akbar. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden.
Youtube/Sekretariat Presiden
Logo IKN bertema Pohon Hayat karya Aulia Akbar. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden.

Hak keuangan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Untuk Kepala Otorita IKN, besaran hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172,7 juta. Rinciannya, gaji pokok sebesar Rp 5 juta; tunjangan keluarga dan beras sebesar Rp 648 ribu; tunjangan jabatan sebesar Rp 13,6 juta; tunjangan kinerja sebesar Rp 153,422 juta.

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 155,2 juta per bulan. Hak itu mencakup gaji pokok sebesar Rp 4,8 juta; tunjangan keluarga dan beras sebesar Rp 634 ribu; tunjangan jabatan sebesar Rp 11,5 juta; tunjangan kinerja sebesar Rp 138,079 juta.

Di luar itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan dana operasional sebesar masing-masing Rp 178 juta dan Rp 145 juta. Dana operasional ini diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Seluruh hak keuangan dan fasilitas untuk pejabat IKN yang dinaungi oleh Perpres 44/2023 dan Perpres 13/2023 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...