Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate dalam Kasus BTS Kominfo

Andi M. Arief
18 Juli 2023, 13:04
johnny plate, bts, kominfo
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nym.
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Fahzal kembali menekankan bahwa keputusan yang diambil dalam persidangan tidak memiliki kepentingan politik. "Kami tidak terpengaruh politik, tidak ada keputusan politik di persidangan ini," ujarnya.

Penasehat Hukum Johnny Achmad Kholidin memandang penolakan eksepsi oleh majelis hukum merupakan hal yang biasa. Walau demikian, Achmad mengapresiasi majelis hakim karena membahas arahan Presiden Jokowi ke Johnny dalam proyek BTS 4G tersebut.

Achmad berniat untuk mengurai fakta persidangan tersebut lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara. Menurutnya, Johnny telah menjalankan perintah presiden.

"Apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan BTS 4G ini? Itu nanti akan kami buktikan," katanya.

Achmad mengemukakan satu poin eksepsi lain yang tidak dibahas oleh majelis hakim, yakni kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam mengaudit proyek BTS 4G. Untuk diketahui, temuan BPKP menjadi salah satu bukti utama yang diajukan jaksa penuntut umum.

Achmad memahami majelis hakim tidak membahas poin tersebut lantaran masuk pada pembahasan pokok perkara. Akan tetapi, Achmad menilai kepentingan BPKP menjadi penting dalam pembuktian kliennya.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...