Sidang Korupsi BTS, Saksi Sebut Perencanaan Anggaran Tak Libatkan Ahli
Menjawab pertanyaan hakim, Mirza mengaku tidak tahu. Lantas, hakim bertanya kembali kepada Mirza.
"Masa tidak tahu saudara? Tidak melibatkan tenaga ahli?" tanya Fahzal kembali.
"Setahu saya, Yang Mulia," kata Mirza.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020 - 2022. Tindakan itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut. Johnny disebut menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp 5 miliar, dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp 453 juta.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta; dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 disebut juga menerima dana senilai Rp 2.9 tirliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp 3,5 triliun.