Ombudsman Temukan Maladministrasi Layanan Pertanahan di Kawasan IKN

Nadya Zahira
27 Juli 2023, 15:47
Pekerja kosntruksi dibantu alat berat mengerjakan pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara.
ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso
Pekerja kosntruksi dibantu alat berat mengerjakan pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara.

“Dalam beleid tersebut, peraturan yang ada berfokus pada pengendalian peralihan hak atas tanah,” kata dia. 

Dadan mengatakan, SE dari Kementerian ATR/BPN dinilai telah memperluas lingkup pengaturan, yaitu tidak semata-mata pengendalian peralihan hak atas tanah tetapi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanpa di kecamatan dan desa setempat. 

“Serta penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat,” tuturnya. 

Adapun yang terlapor dalam kasus ini yakni, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Kabupaten Panajam paser Utara, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bupati Kutai Kertanegara, dan Bupati Panajam Paser Utara. 

Untuk itu, Ombudsman RI meminta kepada pihak yang terlapor untuk melakukan tindakan korektif selama 30 hari kerja, yakni sejak Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP diserahkan. Setelah itu, Ombudsman akan melakukan pengawasan terhadap perkembangan pada pelaksanaannya.

“Jika ada pihak yang tidak melakukan tindakan atau tidak melaporkan bentuk pelaksanaan tindakan korektif kepada Ombudsman, maka ombudsman akan menaikkan, mengeskalasi LHAP ini menjadi rekomendasi yang tentu kita hindari bersama,” kata Dadan. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...