Jokowi Akan Longgarkan Pajak Barang Milik Pekerja Migran
Jokowi juga membebaskan ponsel milik pekerja migran dari aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Seperti diketahui, ponsel yang dibuat di luar negeri harus mengubah IMEI ponsel tersebut agar dapat digunakan di dalam negeri.
Benny menceritakan aturan IMEI cukup memberatkan pekerja migran yang mengambil cuti dan kembali ke dalam negeri. Pasalnya, biaya penggantian IMEI ponsel di Indonesia cukup tinggi.
Sebagai simulasi, ponsel dengan harga sekitar US$ 1.300 akan terkena biaya penggantian IMEI hampir Rp 5 juta. Walau terbebas dari biaya, pekerja migran harus tetap melakukan proses penggantian IMEI saat tiba di Indonesia.
Berdasarkan data BP2MI, mayoritas pekerja migran bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga atau ART. Jumlah pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga pada Oktober 2022 mencapai 6.489 orang atau hampir 27% dari total PMI.