Link Download UU Kesehatan, Omnibus Law yang Baru Diteken Jokowi

Ira Guslina Sufa
9 Agustus 2023, 15:07
UU Kesehatan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi teatrikal di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Budi Gunadi berharap semua aturan yang diproses dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan dapat selesai pada September 2023. Terbitnya aturan turunan menurut dia  akan menjadi payung dalam pelaksanaan sejumlah penyesuaian yang diatur dalam UU Kesehatan. 

Menkes juga mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan belum akan melakukan inisiatif pada aturan-aturan yang tidak terakomodasi dalam UU Kesehatan. Alasannya aturan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai tingkatan yang berbeda-beda sesuai peruntukkan. 

Menurut Budi, tingkatan untuk merealisasikan tiap pasal dalam UU itu bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan menteri dari kementerian terkait. Ia menjelaskan peraturan yang dituangkan ke dalam UU juga harus berisi aturan yang mengatur beberapa pelaksanaan undang-undang di berbagai kementerian atau lembaga.  

“Sama kalau misalnya itu hanya satu sektor kesehatan, tidak perlu ditaruh di peraturan pemerintah,” ucap Menkes Budi. 

Ia juga menekankan tidak semua aturan yang membahas sebuah masalah, harus masuk ke dalam sebuah undang-undang. Terlebih bila pembahasannya berkaitan dengan sesuatu yang perubahannya sangat dinamis. Menurut Budi undang-undang hanya mengatur ketentuan yang bersifat jangka panjang.

Mengenai apa saja yang diatur dalam UU Kesehatan yang baru, berikut link untuk mengunduh naskah lengkap. 

  1. Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di situs resmi Kementerian Kesehatan bisa klik di sini 
  2. Naskah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di situs resmi JDIH Sekretariat Negara dapat klik di sini 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...