Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Tersangka, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Ira Guslina Sufa
16 Agustus 2023, 06:42
PDIP
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka. Anggota Komisi I DPR RI itu diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen terkait tambang.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Ismail Thomas di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ismail ditahan sejak 15 Agustus hingga 3 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam perkara pemalsuan dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan. Sebelum menjadi anggota DPR ia menjabat sebagai Bupati Kutai Barat periode 2006-2016

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi, posisi kasusnya tadi," ujar Ketut.

Pada pertengahan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama. Gunung Bara merupakan perusahaan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat dengan Kejaksaan Agung.  

Ketut menjelaskan gugatan melawan hukum terkait sengketa lahan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, seluas 5.350 hektare yang diklaim milik PT Sandawar Jaya. Pada tahap pertama, Kejaksaan Agung dinyatakan kalah dan diminta untuk mengosongkan lahan. Namun setelah melakukan upaya banding Kejaksaan dinyatakan menang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...