Tilang Uji Emisi di Jakarta Dimulai September, Denda Capai Rp 500 Ribu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menilang kendaraan yang belum melakukan uji emisi pada 1 September 2023. Penilangan tersebut akan dilakukan melalui razia yang dilakukan pada September-November 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji emisi kendaraan bermotor akan menjadi program rutin di Ibu Kota. Asep mengatakan jenis pelanggaran tersebut akan menjadi yang pertama di Indonesia.
"Besaran denda yang dikenakan hingga maksimal, sekitar Rp 500.000 seingat saya," kata Asep dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/8).
Asep mengatakan razia emisi kendaraan bermotor tersebut akan dilakukan di beberapa titik. Namun ia tidak memerinci lebih lanjut ruas jalan mana yang akan menjadi titik pemeriksaan.
Tujuan razia tersebut adalah peningkatan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi pada kendaraan. Menurutnya, rencana razia emisi kendaraan bermotor pernah diwacanakan pada 2021.
Asep mengatakan masyarakat berbondong-bondong memenuhi bengkel uji emisi saat wacana razia tersebut diumumkan. Karena menimbulkan kemacetan, wacana tersebut akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.
Namun Pemprov mencatat saat ini hanya sekitar 5% warga Jakarta yang telah menguji emisi kendaraan bermotornya. Asep berharap angka tersebut akan melonjak saat razia emisi tersebut dijalankan.