Kubu Prabowo dan Ganjar Berebut Klaim Potensi Gibran Jadi Cawapres
Said menyebut, PDIP saat ini tengah menunggu hasil putusan MK terkait hal tersebut. "Tentulah kan kami tidak boleh melanggar. Katanya suruh taat konstitusi, masa kita melanggar konstitusi sendiri. Kita tunggu semua," kata Said.
Usai Minimal Capres- cawapres Bukan Ranah MK
Mahkamah Konstitusi sedang menggelar sidang gugatan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Namun, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai urusan batas usia minimum capres dan cawapres tersebut merupakan urusan DPR, bukan MK.
"Syarat usia calon adalah syarat bagi elected official. Apakah ini menunjukkan kebijakan hukum terbuka yang diatur oleh pembentuk undang-undang? Jawaban saya adalah iya, karena itu biasanya argumennya memang argumen kebijakan yang perkembangannya cepat, karena sains juga bergerak cepat," ujar Bivitri di Gedung Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (29/8).
Bivitri selaku ahli dari pihak terkait perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kebijakan hukum terbuka merupakan kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur.
Ia juga menyinggung bahwa batas usia minimum bagi jabatan publik atau jabatan politik berbeda dengan presiden di mana anggota legislatif berusia 21 tahun, bupati dan wali kota 25 tahun dan gubernur 30 tahun. Namun, syarat usia bagi presiden justru 40 tahun.
Menurutnya, ihwal presiden berbeda, karena konteksnya berada di jantung negara hukum terkait pembatasan kekuasaan. Untuk itu, capres dan cawapres berbeda dengan jabatan lainnya yang hanya boleh dua periode menjabat.
"Mahkamah sendiri sudah sering konfirmasi hal ini, karena itulah dalam hal usia itu akhirnya lari ke dalam pembentukan undang-undang," jelasnya.
Bivitri mengungkapkan bahwa banyak harapan yang terlalu tinggi diberikan kepada MK. Dia menilai jika MK turut dalam hal memberikan putusan, fleksibilitas yang mengikuti kontekstualisasi akan hilang karena nanti batas usia menjadi isu konstitusional.