Kronologi Penahanan Staf Ahli Kemenkominfo Usai Bersaksi di Sidang BTS

Ade Rosman
20 September 2023, 06:00
Kemenkominfo
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Kuntadi menegaskan, memberikan keterangan yang benar merupakan kewajiban. Dan jika memberikan keterangan di luar itu maka akan dijerat dengan pidana.

"Bahwa terhadap satu saksi dan keterangan satu saksi lain keterkaitan pada prinsipnya kami punya alat bukti yang lain. Tapi, tanggung jawab dia sebagai saksi harus dipastikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Walbertus tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.05 WIB. Sebelumnya saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy bersaksi telah membagi uang Rp 500 juta kepada beberapa orang. 

Uang di antaranya diberi kepada juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dan Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Meski begitu dalam persidangan yang sama Walbertus membantah keterangan Heppy. 

Saat ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Sebelas tersangka lainnya yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...