Kejagung Tetapkan Bos Entitas Grup Kalla Tersangka Korupsi Tol MBZ
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas alias SB sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau dikenal dengan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan dari pemeriksaan tersangka telah menjalani prosedur yang ada.
"Tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9).
Kuntadi mengungkapkan, selaku Direktur operasional, Sofiah turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. "Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan. Akibatnya negara dirugikan," kata Kuntadi.
Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Kejagung melakukan penahan terhadap Sofiah selama 20 hari ke depan. Petinggi anak usaha milik keluarga Jusuf Kalla atau Grup Kalla itu akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Kuntadi.