Saksi di Sidang BTS: Johnny Plate Minta Imbalan Rp 500 Juta per Bulan

Ade Rosman
27 September 2023, 19:06
saksi sidang BTS
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Anang mengklaim, ketika diminta Johnnh tersebut, ia tak langsung mengamininya. Meski begitu, ia yakin bahwa uang itu untuk keperluan tim pendukung Johnny.

"Pada saat itu saya tidak langsung mengiyakan, 'oke pak coba saya carikan solusi'," kata Anang.  Selanjutnya, Anang mengatakan mendatangi Irwan dengan menyampaikan permintaan Johnny tersebut.

"Yang saya lakukan pada saat itu, saya datangi Pak Irwan, 'Pak Irwan ini ada permintaan pak Menteri, lu cari solusinya deh. lu cari solusinya' pada saat itu," kata Anang.

Anang mengungkapkan hal itu terjadi di pertemuan pertamanya. Selanjutnya, pada pertemuan kedua, ia mendatangi Heppy Endah Palupy, sekretaris pribadi Johnny untuk meminta kontak seseorang.

"Akhirnya dikasih kontak, namanya Bu Yunita, baru saya kedua kalinya mendatangi Irwan, menyampaikan 'Wan kalau kamu sudah dapat solusi ini orang kontaknya untuk menjadi komunikasi untuk penyerahannya'," kata Anang menggambarkan percakapannya dengan Irwan.

Pada pertemuan kedua itu, Anang menyebut Irwan belum mengiyakan permintaan Johnny. "Pada saat itu, ketika yang kedua kali saya menyerahkan Irwan belum mengiyakan. saya bilang, 'kalau kamu bisa dapat solusi ini selanjutnya' setelah itu saya enggak pantau lagi," katanya.

Kendati demikian, Anang mengaku tak ikut ambil pusing perihal sumber uang yang akan diserahkan nantinya. Ia menyerahkan hal tersebut pada Irwan. "Saya tidak peduli, saya minta tolong ke Pak Irwan," katanya.

Pada sidang hari ini, selain Anang, Johnny dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa yang sama. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...