Respons Menpora Dito Soal Dugaan Terima Uang Rp 27 Miliar di Kasus BTS
“Seluruhnya sudah dijalankan, dan saya pasti ikut karena kita yakin (tidak terlibat) juga," ujar Dito.
Kejagung Tindak Lanjut Kasus Aliran Dana BTS
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang perkara korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kominfo. Menurut Ketut saat ini penyidik masih mencermati dan memonitor persidangan terkait dugaan aliran dana yang mengalir kepada Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR RI.
"Kami lagi mencermati dan monitor terus proses persidangan untuk dijadikan bahan evaluasi bagi tim penyidik," ucap Ketut saat dihubungi Katadata.co.id Rabu (27/9).
Ketut menjelaskan saat ini kejagung masih melihat perkembangan dari proses persidangan perkara itu. Sebelumnya dia memastikan akan mengawal proses hukum persidangan perkara BTS hingga tuntas.
Kasus korupsi BTS 4G di Kominfo disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut.
Mereka yang disebut turut kecipratan dana adalah Johnny G. Plate sebesar Rp 17,84 miliar, Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar, dan Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta. Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta. Pihak lain yang disebut turut menerima adalah Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Adapula Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2,9 triliun, dan Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1,5 triliun, serta konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp 3,5 triliun.
Kejaksaan telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama. Tersangka terakhir adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki