KPK Panggil 3 Pengacara Usut Korupsi yang Seret Mentan Syahrul Yasin

Nur Hana Putri Nabila
2 Oktober 2023, 11:40
KPK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pengacara sebagai saksi atas dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan terkait kasus yang terjadi di kementerian di bawah Menteri Syahrul Yasin Limpo. 

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” ujar Ali dalam keterangan yang dikutip Senin (2/10).

Tiga pengacara yang dipanggil ke Gedung Merah Putih yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiga pengacara ini dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. 

Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Mentan Syahrul Yasin pada Kamis (28/9) hingga Jumat (29/9). Penggeledahan berlanjut di kantor Kementerian Pertanian pada Jumat (29/9). 

Saat penggeledahan berlangsung Syahrul Yasin bersama sejumlah pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian melakukan perjalanan dinas ke Spanyol. Dari penggeledahan di rumah Syahrul KPK menyita uang puluhan miliar dengan mata uang rupiah dan asing. Selain itu KPK juga membawa catatan pembelian surat berharga. Penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api dan telah dikoordinasikan dengan kepolisian. 

Usai penggeledahan, Ali Fikri mengatakan perkara yang kini tengah diusut KPK di Kementerian Pertanian berkaitan dengan pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali. 

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...