Jaksa akan Panggil Dito Ariotedjo sebagai Saksi di Sidang Korupsi BTS
"Iya," balas Irwan.
"Berapa?" tanya Fahzal lagi.
"(Rp) 27 (miliar)," jawab Irwan.
Irwan menjelaskan bahwa dia tidak menyerahkan langsung uang tersebut kepada Dito. Uang Rp 27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi.
"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, tapi saya titip ke teman yang namanya Resi juga lewat Windi," kata Irwan.
Resi merupakan seseorang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Sedangkan Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Galumbang Menak dan Windi Purnama juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut.
Dito enggan memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aliran uang Rp 27 miliar tersebut. Ia berdalih telah memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung pada Juli lalu.
Menurutnya, segala keterangan yang dibutuhkan berkaitan dengan proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika itu sudah disampaikan secara detail pada berita acara pemeriksaan acara (BAP). Dito menyatakan akan bersikap kooperatif jika diminta hadir untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
“Secara formil sudah melakukan proses klarifikasi dan sudah diperiksa oleh Kejaksaan di bulan Juli. Itu memang apa yang disampaikan di BAP, jadi saya menghormati semua proses yang ada,” ucap Dito Ariotedjo di sela event Ideafest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (2/9).