DPR Sahkan RUU IKN, Investor Bisa Pakai Lahan Hingga 95 Tahun

Nur Hana Putri Nabila
4 Oktober 2023, 13:23
ikn, dpr, ibu kota
ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso
Pekerja konstruksi melintas di lokasi proyek pembangunan rumah tapak menteri di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pemerintah telah mengatur hak guna usaha (HGU) untuk tanah yang berada di wilayah milik pemerintah pusat di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya adalah masa HGU bisa diberikan kepada investor hingga 95 tahun.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 16 A tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa (3/10) kemarin.

 “Diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua,” demikian isi pasal  Pasal 16 A.

Namun, pada bagian penjelasan Pasal 16A Ayat (1) disampaikan bahwa ketentuan waktu HGU itu sebagai berikut:

  1. Pemberian hak paling lama 35 tahun,
  2. Perpanjangan hak paling lama 25 tahun, 
  3. Pembaruan hak paling lama 35 tahun.

 Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 29 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menjelaskan HGU diberikan waktu paling lama 25 tahun. 

Berikut bunyi pasal dalam aturan lama:

Pasal 29

(1) Hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. 

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...