Saksi Ungkap Pernah Diminta Terdakwa Kasus BTS 4G Serahkan Bingkisan
Jaksa lantas mendalami lebih lanjut kesaksian Resi dengan bertanya pihak lain yang dikirimi "bingkisan" tersebut. Resi lantas menjawab ia mengirimkan sebanyak dua kali ke Jalan Denpasar.
"Untuk penyerahan lainnya ada ke siapa lagi?" tanya jaksa.
“Setelah itu Pak Irwan, ke Jalan Denpasar, Pak,” imbuh Resi.
"Dua kali?" kata jaksa. "Iya," jawab Resi.
Hadirkan 3 Saksi
Resi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Resi duduk sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Basis Utama Prima Yusrizki dan M. Andrianto.
Dalam surat dakwaan perkara ini, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; dan Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
Berikutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.