MK Jadwalkan Sidang Putusan Batas Usia Capres, Hakim Diminta Objektif

Ira Guslina Sufa
10 Oktober 2023, 15:38
MK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji Materi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Dedek Prayudi menggugat pasat 169 huruf q UU Pemilu mengenai syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden. 

Berdasarkan risalah gugatan yang dilansir dari website resmi MK, aduan tersebut masuk ke mahkamah konstitusi pada 9 Maret 2023. Gugatan diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti sebagai Pemohon I, Anthony Winza Probowo sebagai pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi sebagai Pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev Dom sebagai pemohon 5. 

Merujuk halaman risalah sidang, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang. Sebelumnya sidang terakhir dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pegiat di bidang kepemiluan  telah berlangsung pada 19 Agustus.

Menanggapi rencana sidang putusan itu, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi meminta hakim MK bisa bekerja profesional. Ia menyebut Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan menjelang sidang putusan. Ia menyebut sidang uji materi batas usia capres itu sarat dengan nuansa politis. 

“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka,” ujar Hendardi seperti dikutip Selasa (10/10). 

Menurut Hendardi uji materi tersebut menjadi penting lantaran diskursus yang muncul tidak lagi berkaitan dengan hanya sekadar usia capres. Namun, para penggugat meminta adanya klausul tambahan usia capres minimal 40 tahun atau pernah pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Penambahan klausul pernah menjabat ini menurut Hendardi merupakan langkah untuk memuluskan langkah Gibran menjadi calon wakil presiden seperti yang diusung PSI. Sebelumnya PSI menjagokan putra presiden Jokowi itu untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...