Tim Pengacara: Korupsi BTS Dipicu Pemerasan oleh Edward Hutahean

Happy Fajrian
15 Oktober 2023, 19:10
korupsi bts kominfo, bts 4g, kominfo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G. Plate bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Edward menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Kejagung telah menetapkan 13 tersangka, termasuk Mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

Kronologis Pemerasan

Nama Edward Hutahaean disebut dalam sidang kasus korupsi BTS 4G pada saat agenda pemeriksaan saksi-saksi  di Pengadilan  Tipikor Jakarta, Rabu (27/9). Edward Hutahaean merupakan Komisaris PT Mega Eltra, anak perusahaan BUMN, yaitu PT Pupuk Indonesia.

Saat itu, Anang  yang ditanya oleh penasihat hukum Galumbang, mengaku mengenal Edward Hutahaean. Anang juga mengungkapkan pernah diminta bertemu Edward di Restoran Star Lapangan Golf Pondok Indah.

Pertemuannya hanya berdua saja, yakni Anang dan Edward Hutahaean. Saat itu, kata Anang, proses di Kejagung sudah masuk proses penyelidikan. Edward menanyakan sejauh mana proses lidik tersebut.

“Saya bilang coba jalani saja. Saya belum tahu kira-kira ini kasusnya seperti apa. Beliau (Edward) menyampaikan bahwa ini bisa menjadi masalah besar kalau tak “diurus” sejak awal,” kata Anang.

Anang kemudian bertanya kepada Edward cara mengurusnya. Saat itu, Edward menyebutkan bahwa kasus BTS 4G merupakan proyek besar. “Kamu membutuhkan biaya yang cukup besar,” ujar Anang menirukan pernyataan Edward

“Pada saat itu beliau (Edward) menyebutkan angka US$ 8 juta. Beliau sampaikan pada saat itu bahwa, ‘Kalau kamu mau ngurus ini, siapkan US$ 2 juta dalam tiga hari ke depan,” ungkap Anang. “Saya kaget. Saya bilang ke Edward, ‘Pak, kalau uang sebesar itu, saya mendingan di penjara saja karena saya tidak punya uang sebesar itu’.”

Edward langsung berkata kepada Anang. ”Lho, kamu kan dekat dengan Galumbang. Kamu bisa minta dia,” ujar Anang menirukan Edward.  Lalu Anang bertanya. “Kenapa, harus Galumbang, dia kan tidak ikut (proyek) BTS,” ujar Anang. Edward, lalu menjawab,”kan, Galumbang pernah bermitra dengan BAKTI di proyek Palapa Ring,” kata Anang.

Dalam kesaksiannya, Anang mengaku tertekan oleh permintaan Edward. Penyebabnya, Edward juga meminta proyek dari BAKTI. Anang merasa diancam. “Beliau (Edward) pernah menyebutkan akan membuldozer bukan cuma BAKTI, tetapi juga satu Kementerian Kominfo,” kata Anang.

Edward Hutahaean bukan orang baru di dunia hukum. Edward Hutahaean yang bernama asli Naek Parulian Washington pernah terekam dalam berita tragedi kecelakaan lalu lintas Wakil Jaksa Agung Arminsyah di jalan tol Jagorawi pada April 2020.

Arminsyah saat kejadian bersama Edward Hutahaean. Dalam kecelakaan itu, Arminsyah tewas, sedangkan Edward selamat, tetapi terluka parah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...