Jokowi Beri Izin Mahfud MD Jadi Bakal Cawapres dan Cuti Daftar ke KPU
Presiden Joko Widodo menyetujui dua surat yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Pertama, terkait posisinya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). Kedua, izin cuti saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pilpres 2024.
"Bapak Presiden (Jokowi) telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore," kata Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana, seperti dikutip Antara, Rabu (18/10).
Pemberian izin dari Jokowi itu perlu bagi Mahfud MD, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada Pemilu Presiden dan Wapres 2024," jelas Ari.
Surat persetujuan presiden itu diproses secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, yang kemudian menyampaikan melalui surat kepada Mahfud MD dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.