Top News: Mengapa Presdir Unilever Indonesia Mundur, BNI Gugat Danamon

Aryo Widhy Wicaksono
26 Oktober 2023, 05:55
Kantor Unilever Indonesia
Unilever Indonesia
Kantor Unilever Indonesia

Royke menyebut gugatan yang diajukan oleh BNI kepada Bank Danamon yaitu terkait peletakan sita eksekusi yang dimohonkan oleh Bank Danamon melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2022 terhadap jaminan kredit debitur BNI atas nama PT Power Clutch Indonesia.

Dia menjelaskan, jaminan kredit debitur BNI yaitu Power Clutch Indonesia telah diikat secara sempurna dengan hak tanggungan sejak tahun 2011.

"Gugatan tersebut diajukan BNI sebagai wujud dari komitmen BNI dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku," kata Royke kepada Katadata.co.id, Rabu (25/10).

Dia menyebut hal ini merupakan upaya perusahaan untuk mempertahankan hak-hak yang sah atas agunan kredit di BNI.

4. Puan Sebut Gibran Masih Kader PDIP meski Resmi jadi Cawapres Prabowo

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani menjelaskan status Gibran Rakabuming Raka di partai usai resmi menjadi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. Puan mengatakan hingga saat ini Wali Kota Surakarta itu masih berstatus sebagai kader PDIP.

Menurut Puan sebelum menerima pinangan Prabowo, Gibran sebenarnya telah bertemu dengan dirinya. Dalam pertemuan itu Gibran menyampaikan rencana untuk maju sebagai cawapres. Meski begitu Gibran tetap berstatus sebagai kader PDIP.

“Sudah ketemu ngobrol-ngobrol banyak hal yang kami bicarakan dan ya sudah ga masalah Mas Gibran pamit dan ingin menjadi cawapres dari Mas Prabowo,” ujar Puan Rabu (25/10).

Puan menegaskan bahwa Gibran pamit untuk menjadi cawapres dan tidak pamit untuk mundur dari kader PDIP. Dia menyebut hingga kini Gibran belum mengembalikan kartu tanda anggota. “Hanya pamit untuk menjadi cawapres Pak Prabowo,” ujar Puan.

5. Sejarah Pengadilan Pajak Indonesia, dari Era Kolonial hingga Reformasi

Dalam praktik perpajakan tak jarang timbul perbedaan interpretasi aturan antara wajib pajak dan otoritas perpajakan, yang tak jarang menimbulkan sengketa pajak.Oleh karena itu, pemerintah membentuk institusi peradilan yang secara khusus menangani sengketa pajak, yang dinamakan Pengadilan Pajak.

Lembaga peradilan bidang pajak ini lahir pada 12 April 2002 melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun, bukan berarti sebelum Pengadilan Pajak ditetapkan pada 2002 silam Indonesia tidak memiliki lembaga/institusi yang menangani sengketa pajak.

Perjalanan lembaga yang secara khusus mengurus sengketa pajak di Indonesia tergolong panjang, yakni sejak era pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...