MKMK Gelar Rapat Perdana, Panggil Pelapor Pelanggaran Etik Anwar Usman

Ade Rosman
26 Oktober 2023, 10:56
MK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” kata Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih.

Usai pelantikan, anggota MKMK menggelar rapat internal dan sepakat memilih Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MKMK merangkap anggota, dan Wahiduddin Adams dipilih sebagai Sekretaris MKMK merangkap anggota.

MKMK akan bekerja selama satu bulan, dimulai dari 24 Oktober hingga 24 November 2023, untuk menangani dan memutus sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Pembentukan MKMK merupakan buntut dari putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur mengenai batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah, sejumlah pihak mengajukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK.

Putusan itu dinilai kontroversial lantaran sarat dugaan konflik kepentingan karena Ketua MK Anwar Usman merupakan kerabat dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang kala itu menjadi salah satu kandidat teratas bakal cawapres berusia di bawah 40 tahun, yang juga merupakan putra dari Presiden Joko Widodo.

Dalam laporannya, TPDI melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh ketua MK Anwar Usman lantaran turut mengambil keputusan dalam perkara yang berkaitan dengan keponakannya. Selain itu juga ada laporan yang mempertanyakan sikap hakim yang memberikan pendapat berbeda (concuring opinion) pada putusan meski dinilai seharusnya masuk dalam ranak dissenting opinion. 

Berikut 12 pihak yang diundang untuk bisa memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK. 

  1. Furqan Jurdi, dkk (Perhimpunan Pemuda Madani);
  2. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN);
  3. Ahmad Fatoni (Advokat LISAN);
  4. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);
  5. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI);
  6. Andy (Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan);
  7. Denny Indrayana (Indrayana Centre for Government Constitution and Society/INTEGRITY);
  8. Gugum Ridho Putra, dkk (Tim Advokasi Peduli Pemilu/TAPP);
  9. Roynal Christian Pasaribu, A.Md., S.E., S.H., M.H., dkk (Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan);
  10. Johan Imanuel, dkk (Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia);
  11. Nur Rahman (Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara);
  12. Bandot D. Malera (Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...