Bareskrim Periksa Syahrul Limpo, Usut Dugaan Pemerasan oleh Ketua KPK
Sidang Praperadilan Syahrul Limpo Ditunda
Sementara itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Syahrul Yasin Limpo atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang diundur Senin pekan depan dikarenakan pihak termohon yakni KPK tidak hadir pada sidang hari pertama.
Humas PN Jaksel Djuyamto menyampaikan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mentan SYL seharusnya digelar pukul 11.00 WIB. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono akhirnya ditunda hingga 6 November mendatang.
Menurut Djuyamto, KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan perdana dan mengirimkan surat permohonan penundaan kepada hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut. Dalam surat tersebut, KPK meminta penundaan sidang yaitu tiga minggu penundaan. Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim praperadilan.
“Sehingga sidang yang akan datang, yaitu pada hari Senin, 6 November 2023,” kata Djumyanto.
Syahrul Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Syahrul ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Selain Syahrul ada dua tersangka lain, yakni Direkturt Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.