Putusan MK Dinilai Cacat Administrasi Saat Tak Ditandatangani Pemohon
Putusan MK Bersifat Final
Lebih jauh ia mengatakan meski kemudian MKMK mengakui adanya dugaan cacat administrasi putusan MK tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat. Hal itu sudah diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 10 Undang-Undang MK. Putusan MKMK menurut Feri tidak akan berpengaruh dan terhadap putusan yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebut putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim hanya bisa digunakan sebagai alat bukti baru untuk alasan baru pengajuan perkara yang sama terkait dengan pasal 169 huruf q. Hal itu menurut dia sangat dimungkinkan karena selama ini sudah ada beberapa putusan MK yang diperbaiki lewat putusan setelahnya.
Menurut Feri, lembaga yang dapat memberikan penilaian terkait keabsahan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah MK sendiri. "Yang dapat mengatakan putusan 90 tidak sah karena catat prosedur itu MK sendiri," ujar Feri.
MKMK pada Selasa (31/10) dan Rabu (1/11) telah memeriksa enam hakim yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11) yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan terdapat 11 poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu antara lain soal dugaan konflik kepentingan, perilaku hakim yang berbicara di luar sidang terkait perkara yang ditangani, bocornya data internal, dugaan pembiaran oleh hakim MK dan juga soal materi dissenting opinion yang muatannya melebihi yang seharusnya.