Politikus PDIP Jadikan Putusan MKMK Amunisi Baru Gulirkan Hak Angket

Ade Rosman
9 November 2023, 10:15
politikus PDIP gulirkan hak angket
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan pendapatnya saat mengikuti diskusi politik di Jakarta, Minggu (12/6/2022).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyatakan usulannya mengenai hak angket DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden terus berjalan. Masinton mengklaim bakal mendapat tambahan dukungan untuk menggolkan hak angket itu. 

"Beberapa Anggota sudah menyatakan kesediaannya sebagai pengusul Hak Angket," kata Masinton saat dihubungi Katadata.co.id seperti dikutip Kamis (9/11).

Masinton mengatakan, jika telah mencukupi syarat hak angket akan dibawa ke paripurna DPR. Ia optimistis dukungan akan didapat terutama setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pasal dalam Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres. 

“Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengkonfirmasi adanya skandal di Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam putusannya,” ujar Masinton. 

Menurut Masinton,  sesuai ketentuan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Selain itu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan kedudukan kemandirian hakim. 

Ia menyebut putusan MKMK yang memutuskan adanya pelanggaran etik berat merupakan indikasi adanya intervensi sehingga lahir putusan yang dinilai menguntungkan Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Putusan MK telah memuluskan jalan Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. 

Masinton berkeyakinan DPR harus melakukan penyelidikan melalui hak angket skandal hakim MK agar terang benderang. Hal itu menurut dia diperlukan untuk mengembalikan integritas MK agar dapat dipercaya masyarakat.

“Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi Hakim MK dan motif kepentingan apa hingga menginjak-injak kemandirian hakim yang jelas-jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945,” ujar Masinton. 

Kumpulkan Tambahan Dukungan

Lebih jauh Masinton mengatakan hak angket diperlukan untuk menyelidiki sampai tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi. Karena itu ia mengatakan akan terus menggulirkan penggunaan hak angket tersebut. Adapun hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

 "Kalau sudah mencukupi syarat 25 anggota sebagai pengusul akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk dimintakan persetujuan," kata Masinton.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...