Profil dan Daftar Harta Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Ade Rosman
9 November 2023, 13:38
Suhartoyo selaku Hakim dalam sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/6).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suhartoyo selaku Hakim dalam sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/6).

Rapat Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  sepakat menetapkan hakim Suhartoyo mengisi jabatan ketua menggantikan Anwar Usman. Selain itu, rapat MK juga menetapkan Saldi Isra tetap menduduki posisi Wakil Ketua seperti yang sudah ia emban sebelumnya.  

Penetapan Suhartoyo merupakan keputusan rapat yang digelar  Kamis (9/11).  Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan penentuan ketua baru merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua lantaran melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara batas usia capres dan cawapres. 

Menurut Saldi penetapan Suhartoyo dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. Dalam rapat terdapat dua nama yang muncul dan bersedia menjadi kandidat kedua yaitu Suhartoyo dan Saldi. Saldi menjelaskan atas hasil diskusi kedua kandidat akhirnya disepakati Suhartoyo yang menjadi ketua MK. 

“Itulah wujud kesepakatan kami dari ruang rapat,” ujar Saldi Isra membacakan putusan rapat, Kamis (9/11).

Dibanding Saldi Isra, Suhartoyo telah lebih dulu menjabat sebagai hakim konstitusi. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penetapan batas usia calon presiden dan wakil presiden ia menjadi salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam dissenting opinion-nya, Suhartoyo menyatakan permohonan nomor 90 yang diajukan Almas Tsaqibirru tak memiliki kedudukan hukum (legal standing). 

Dalam perkara batas usia capres dan cawapres, Suhartoyo sebelumnya juga menyatakan dissenting terhadap perkara serupa yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan Partai Gerindra. Ia konsisten menyatakan dissenting opinion soal kedudukan hukum atas uji materi pasal 169 huruf q. Ia menyebut perkara tersebut merupakan kewenangan dari pembuat undang-undang dan tidak perlu diputus di MK. 

Profil Ketua MK Suhartoyo 

Suhartoyo merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar sebelum terpilih menjadi Hakim Konstitusi pada 2015. Ia menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang purna tugas pada 7 Januari 2015. Ia mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015.

Pria kelahiran Sleman itu pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia kemudian dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011, beberapa di antaranya yakni Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...