Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Jelang Pengumuman Tersangka

Yuliawati
Oleh Yuliawati
14 November 2023, 13:38
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak menghadiri pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini menjelang Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Bahwa hari ini Selasa (14/11) saksi FB selaku Ketua KPK RI, tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (14/11).

Alasan Firli Bahuri berhalangan hadir pemeriksaan karena jadwalnya berbarengan dengan pemeriksaan yang bersangkutan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI, " katanya.

Selain itu, Firli Bahuri meminta untuk menjalani pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan di Bareskrim Polri.

Ade Safri masih akan mempertimbangkan terkait dengan penundaan jadwal ulang, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri. Sebelumnya Firli juga pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10).

Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (20/10) dan Selasa (7/11). Kemudian, Polda Metro Jaya kembali meminta keterangan kepada Firli hari ini.

Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi sebanyak 70 saksi dan meminta keterangan lima ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.

"70 saksi dan pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli. Jadi jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui, Kamis (9/11).

Rencananya, Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut. "Ya nanti dari tim kami, ya mungkin sesegera saja," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin lalu.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...