Kantor Pius Lustrilanang Disegel Usai Pj Bupati Sorong Jadi Tersangka

Ade Rosman
14 November 2023, 16:13
Pius Lustrilanang, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Pius Lustrilanang, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.

"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," kata Firli.

Teknis penyerahan uangnya, ujar Firli, dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya di sejumlah hotel di Sorong.

"Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP. Setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan ES dan MS pada YPM begitu pun dengan AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS," kata Firli.

Adapun istilah yang digunakan dalam penyerahan uang tersebut yakni 'titipan'.

Firli mengatakan untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...