Firli Bahuri Masih Pimpin Rapat di KPK Meski Berstatus Tersangka
Meski Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan, dia masih berstatus pimpinan KPK aktif. Firli Bahuri masih memimpin rapat terkait pekerjaannya di lembaga antikorupsi tersebut.
“Masih sangat aktif! Yang bersangkutan masih ada di sini, masih ada di ruang rapat, dan melakukan kegiatan seperti biasa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11).
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pimpinan KPK yang berstatus tersangka perlu diberhentikan. Namun, Alex mengatakan kewenangan tersebut di tangan Presiden Joko Widodo.
“Pemberhentiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Alex.
Adapun, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan Firli Bahuri harus diberhentikan sementara setelah penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Syamsuddin mengatakan kewenangan memberhentikan sementara itu berada di tangan presiden Joko Widodo.
"Di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (23/11).
Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," kata dia.