MK Tolak Gugatan Warga Rempang Terkait Aturan Pengadaan Tanah
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil aturan pengadaan tanah yang diajukan oleh dua warga Rempang, Batam. Pemohon uji materi menggugat aturan pengadaan tanah karena dianggap menjadi landasan pembangunan kawasan Rempang Eco City di Batam.
Dua pemohon, Indra Afgha Anjani dan Amrin Esarey, didampingi kuasa hukum dari Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
MK menolak gugatan tersebut Mahkamah Konstitusi pada Rabu (29/11)."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai UU Nomor 2 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan," bunyi permohonan Indra, dilansir website MK.
Para pemohon mengatakan, penerapan UU Nomor 2 tahun 2012 sebagai dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan di Rempang yang disertai penolakan warga ini diabaikan pemerintah.
Dalam permohonannya, Indra dan Amrin menganggap dengan diabaikannya rasa tak setuju warga itu menunjukkan adanya diskriminasi mengenai kepentingan pihak dalam proyek tersebut.