DPR Janji Segera Bahas Revisi UU Desa Usai Temui Massa Aksi APDESI

Ade Rosman
5 Desember 2023, 17:03
DPR janji revisi UU Desa
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui perwakilan massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa (5/12). Aksi tersebut dilakukan bertepatan saat rapat paripurna DPR RI Ke-10 masa persidangan II tahun Sidang 2023-2024. 

Massa aksi dalam tuntutannya meminta DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam audiensi tersebut, Puan mengatakan DPR berkomitmen untuk membahas revisi UU Desa.

Ia pun menyebut DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Desa. "Namun tidak bisa terburu-buru, harus ada mekanisme yang ditempuh sesuai dengan perundang-undangan. Jadi tidak bisa tiba-tiba disahkan," kata Puan.

Puan mengatakan DPR akan memaksimalkan penyerapan aspirasi dengan cara membuat saluran komunikasi dengan organisasi kepala desa. "Kami menyepakati akan membentuk kelompok kerja bersama perwakilan perangkat desa untuk bisa bersama-sama membahas," kata Puan.

Menurut Puan, terkait dengan pembahasan UU Desa, nantinya akan dilakukan oleh alat kelengkapan dewan (AKD) antara Badan Legislatif (Baleg) atau Komisi II DPR. Revisi juga akan dibahas bersama perwakilan pemerintah yang ditunjuk.

“Apakah pembahasan dilakukan saat reses, kami tadi juga sudah menyepakati dalam pertemuan bahwa akan ada pertemuan pertemuan informal untuk kemudian menyamakan persepsi atau pemikiran dan aspirasi dari kedua belah pihak,” kata Puan.

Selain itu, Puan pun mengaku DPR telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Di sisi lain, salah satu tuntutan yang diajukan massa aksi yakni meminta jabatan 9 tahun untuk kepala desa. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...