Jokowi Teken Keppres Berhentikan Eddy Hiariej dari Jabatan Wamenkumham

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Desember 2023, 16:47
Jokowi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Presiden Joko Widodo menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.  Keppres itu ditandatangani per hari ini, Kamis (7/12). 

“Tadi siang, Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. 

Ari mengatakan surat pengunduran diri disampaikan oleh Eddy pada Senin (4/12). Namun surat itu tak langsung diterima Jokowi lantaran tengah melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur. 

“Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan Eddy sebagai tersangka. 

"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Eddy, dua tersangka lain adalah Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah Yogi Arie dan Yosie Andika. Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Sidang pertama akan digelar Senin (11/12) dengan Hakim Tunggal Estiono. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...