Mahfud Sebut Pengungsi Rohingya Jadi Beban: Suatu Saat Akan Kami Tutup
Mahfud menjelaskan Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB 1951 tentang pengungsian, sehingga Pemerintah belum memiliki kewajiban untuk menyediakan suaka bagi para pengungsi.
"Yang ikut tandatangan negara tetangga tapi dibuangnya ke Indonesia terus. Indonesia bisa mengusir mereka, tapi kami menolong,” ujar Mahfud.
Total pengungsi Rohingya yang mendarat di Pulau Sabang pada 21 November lalu berjumlah 220 jiwa yang terdiri dari dari 72 orang laki-laki, 92 orang perempuan, dan 56 anak-anak.
Selain 220 pengungsi di Pulau Sabang, terdapat juga 249 jiwa imigran Rohingya kembali mendarat di pesisir pantai Aceh. Mereka mendarat di kawasan tempat penampungan ikan Lapang Barat Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Para imigran tersebut sebelumnya ditolak oleh masyarakat Jangka Bireuen, hingga kemudian mendarat di Aceh Utara. Mereka kembali mendapat penolakan dari masyarakat Aceh Utara hingga kapal yang mengangkut pengungsi didorong lagi ke lautan. Akhirnya, para imigran Rohingya itu mendarat di wilayah Lapang Barat Bireuen.