Penggelapan Pajak oleh Jubir Timnas AMIN Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Amelia Yesidora
28 Desember 2023, 09:44
timnas amin, penggelapan pajak, indra charismiadji
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomer urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri) menyampaikan pidato politiknya saat Deklarasi Tim Hukum Nasional AMIN di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah buka suara terkait penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Mereka mengonfirmasi memperoleh limpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik Kanwil Direktorat Pajak (DJP) Jakarta Timur sekitar pukul 12.30 WIB.

“Ini terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU an tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/12).

Penyidik DJP Jakarta Timur tidak menahan dua orang ini, namun Jaksa Penuntut Umum menahan kedua tersangka dalam tahap penuntutan. Indra ditahan di Rutan Cipinang, sementara Ike di Rutan Pondok Bambu. Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari, dari 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Indra dan Ike disebut sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dari Januari-Desember 2019.

Metodenya adalah dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. “Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00,” tulis keterangan tersebut.

Oleh sebab itu, Indra dan Ike diduga telah melanggar dua pasal hukum. Pertama, Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Beleid ini telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...