KPU dan Bawaslu Beda Pendapat Soal Surat Suara Tersebar Dini di Taipei

Ade Rosman
28 Desember 2023, 16:41
KPU Bawaslu
ANTARA FOTO/Yudi/Spt.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (27/12/2023).

Dua lembaga penyelenggara pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum berselisih pendapat mengenai surat suara yang sudah terlanjur tersebar lebih awal di Taipei, Taiwan. Kedua lembaga memiliki kesimpulan berbeda atas adanya laporan 31.276 surat suara yang beredar di Taipei. 

Menyikapi adanya temuan surat suara, Bawaslu berkesimpulan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh Petugas Pemungutan Luar Negeri (PPLN) di Taipei. Bawaslu menilai surat suara yang terlalu dini tersebut tidak bisa diklaim sebagai surat suara rusak seperti yang sebelumnya disampaikan KPU. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan ada persoalan lanjutan bisa persoalan surat suara di Taipei dimasukkan sebagai suara suara rusak. Ia menyebut tidak perlu adanya penggantian terhadap surat suara yang sudah dikirim. 

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi. Ia menjelaskan merujuk PKPU 25 Tahun 2023 pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos seharusnya baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024. 

Pengiriman baru diperbolehkan setelah 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.  “Jadi, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei,” ujar Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12). 

Menurut Puadi tidak ada kriteria yang menunjukkan surat suara di Taipei itu rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.  Puadi mengatakan dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak. 

“Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujar Puadi.  

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...