Anies Hargai Proses Hukum Dugaan Penggelapan Pajak Jubir Timnas AMIN

Amelia Yesidora
29 Desember 2023, 13:03
Anies Baswedan
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan melambaikan tangan di kegiatan bertajuk Desak Anies di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/12/2023).

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menyatakan tak akan mencampuri proses hukum yang tengah dijalani oleh Juru Bicara Timnas Anies - Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN Indra Charismiadji. Ia mengatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Penting sekali bagi kami menjaga agar proses hukum itu benar-benar memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain,” kata Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12).

Menurut Anies saat ini ada banyak keluhan dari pendukungnya di berbagai daerah yang menghadapi tantangan serupa. Anies menjelaskan banyak pendukung dan timnas AMIN di daerah yang diperiksa pajaknya dari jangka waktu yang lama dari 2016. 

Lebih jauh ia menilai pemeriksaan itu dilakukan atas kegiatan para tim yang memang sudah pernah diperiksa sebelumnya. Oleh sebab itu, ia meminta penegak hukum dan petugas kepolisian untuk bersikap adil. Menurut Anies bila penegak hukum terbukti mempunyai tujuan lain alih-alih menegakkan keadilan, ini akan menjadi pisau bermata ganda yang menyebabkan kehormatan institusi penegak hukum menjadi berkurang.  

“Itu keluhan di mana-mana. Masalah pajak pun paling banyak (diperiksa). Kadang sifatnya tak sengaja pun bisa jadi masalah,” kata Anies. 

 Sebelumnya Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji sendiri ditangkap oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/12). Ia diduga menggelapkan pajak di PT Luki Mandiri Indonesia Raya sepanjang 2019 sehingga merugikan negara Rp 1,1 miliar.  Kini, Indra ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari, dari 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024. 

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Ari Yusuf Amir sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Menurut Ari proses ini dilakukan oleh para pengacara dari THN AMIN kepada Kejari Jakarta Timur. Permohonan juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung. 

Di sisi lain, ia menyesalkan penangkapan juru bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji. Menurut Ari perkara yang menyandung Indra kasus lama dan sebelumnya telah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur. 

 “Nilainya tidak fantastis, hanya Rp 1 miliar. Itu pun di kasus perusahaan yang beliau bukan sebagai apa-apa. Artinya, kasus ini debatable, masih bisa diperdebatkan secara hukum,” kata Ari pada wartawan di Rumah Pemenangan AMIN, Kamis (28/12).

Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...