Daftar 4 Calon Pengganti Pimpinan KPK Usai Jokowi Pecat Firli Bahuri

Ade Rosman
29 Desember 2023, 15:31
Gedung KPK
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023.

"Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari seperti dikutip Jumat (29/12). 

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. Pertama, berkaitan dengan surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Selanjutnya keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Pertimbangan ketiga merujuk pada pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri. Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.

Calon Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri

Terbitnya Keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri  membuat posisi pimpinan KPK berkurang satu orang. Adapun calon yang dapat diajukan presiden berasal dari kandidat pimpinan KPK sebelumnya yang tak terpilih dalam proses seleksi di DPR. 

Merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang, presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan pimpinan lembaga antirasuah. Bila merujuk aturan itu, terdapat empat nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tak terpilih pada 2019 lalu. 

Mengenai pengisian posisi pimpinan KPK ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan nama calon pimpinan KPK definitif pengganti Firli Bahuri. Habiburokhman menilai langkah tersebut harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di kursi pimpinan KPK saat ini.

"Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK," kata Habiburokhman seperti dikutip dari laman resmi website DPR. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...