Jadwal Lengkap Pemilu TPS Luar Negeri, Hongkong dan Malaysia Beda Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau TPS LN untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak tahun 2024. Keputusan itu tertuang dalam SK KPU Nomor 1811 Tahun 2023.
Merujuk surat keputusan yang dikutip Rabu (10/1) pelaksanaan pilpres dan pileg di sejumlah negara dilakukan dalam hari berbeda. KPU menetapkan masa pemilihan dimulai pada Senin, 5 Februari 2024 dan terakhir pada Rabu, 14 Februari 2024 bersamaan dengan pemilu di dalam negeri.
"Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023," bunyi surat keputusan KPU.
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:
Senin, 5 Februari 2024
- Hanoi
- Ho Chi Minh City
Selasa, 6 Februari 2024
- Panama City
Kamis, 8 Februari 2024