Laporan Terbaru PSI, Pengeluaran Dana Kampanye Naik jadi Rp 24 Miliar

Ira Guslina Sufa
15 Januari 2024, 13:25
PSI
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) bernyanyi saat mengikuti acara deklarasi Konser Pilpres Santuy Ojo Rungkad di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Dalam laporan terbaru KPU, partai berlogo banteng itu melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 115 miliar dengan jumlah pemasukan mencapai Rp 183,8 miliar. Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.

LADK diperlukan dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan. Sesuai aturan peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye yang dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Sementara itu Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan angka yang diinput sebelumnya yaitu senilai Rp 180 ribu bukan yang sesungguhnya. Menurut Juli PSI sebetulnya sama sekali belum melaporkan dana kampanye lantaran laporan dari daerah yang belum lengkap.

Raja Juli yang juga menjabat wakil menteri agraria dan tata ruang itu enggan memberikan bocoran berapa angka pasti dana awal kampanye PSI. Tetapi dia menekankan bahwa laporan yang telah disampaikan apa adanya, dan PSI adalah partai yang transparan dan akuntabel.

Halaman:
Reporter: Antara, Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...