Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta Sumut
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatra Utara mencapai Rp1,3 triliun. Tersangka berinisial FG, merupakan tersangka ketujuh, setelah sebelumnya Jumat (19/1) penyidik menetapkan enam orang tersangka.
“Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Selasa (23/1).
Ia menjelaskan, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 sampai dengan 2019 yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.
“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya,” kata Ketut.
Proyek tersebut, menurut dia, tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan (fisibility study). Selain itu, tidak ada penetapan trase jalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan.