Wapres Ma'ruf Respons Pernyataan Jokowi: Saya Tetap Netral
Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal pernyataan terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden bisa berpihak dan mendukung capres tertentu. Ma'ruf mengatakan dirinya tetap akan netral dalam Pemilihan Presiden.
"Saya akan tuangkan sikap saya pada 14 Februari, dan tidak boleh ada yang tahu. Itu urusan rahasia," ujar Ma'ruf di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Kamis (25/1).
Ma'ruf pun menghargai pernyataan Jokowi terkait keberpihakan pada calon tertentu. "Ini bukan perbedaan dengan presiden. Presiden sudah menyatakan itu dan saya memang tetap netral," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menjelaskan ketentuan mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden memiiki punya landasan hukum tertulis sehingga kegiatan tersebut diperbolehkan dalam koridor tertentu.
"Soal presiden saya kira aturannya jelas, aturannya boleh. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Itu urusannya publik saja," kata Ma'ruf
Regulasi mengenai hak kampanye presiden wakil presiden diatur di dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan Pasal 281 dan Pasal 304 mengatur syarat yang harus dipenuhi Presiden menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
Pasal 281 mengatur agar presiden dan wakil presiden tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Rincian mengenai fasilitas negara yang dimaksud tertulis dalam Pasal 304. Presiden dan wakil presiden dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.