Wapres Ma'ruf Respons Pernyataan Jokowi: Saya Tetap Netral

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Januari 2024, 16:54
jokowi, ma'ruf amin, capres
ANTARA FOTO/Yudi/Spt.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kiri) didampingi Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin (kiri) berbincang dengan pimpinan Pesantren Al-Kautsar Al Akbar Ali Akbar Marbun (kedua kanan) saat berkunjung ke Pesantren Al-Kautsar Al Akbar di Medan, Sumatera Utara, Kamis (19/10/2023).
Button AI Summarize

Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal pernyataan terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden bisa berpihak dan mendukung capres tertentu.  Ma'ruf mengatakan dirinya tetap akan netral dalam Pemilihan Presiden.

"Saya akan tuangkan sikap saya pada 14 Februari, dan tidak boleh ada yang tahu. Itu urusan rahasia," ujar Ma'ruf di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Kamis (25/1).

Ma'ruf pun menghargai pernyataan Jokowi terkait keberpihakan pada calon tertentu. "Ini bukan perbedaan dengan presiden. Presiden sudah menyatakan itu dan saya memang tetap netral," kata Ma'ruf.

Ma'ruf menjelaskan ketentuan mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden memiiki punya landasan hukum tertulis sehingga kegiatan tersebut diperbolehkan dalam koridor tertentu.

"Soal presiden saya kira aturannya jelas, aturannya boleh. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Itu urusannya publik saja," kata Ma'ruf 

Regulasi mengenai hak kampanye presiden wakil presiden diatur di dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan Pasal 281 dan Pasal 304 mengatur syarat yang harus dipenuhi Presiden menggunakan fasilitas negara selama kampanye.

Pasal 281 mengatur agar presiden dan wakil presiden tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Rincian mengenai fasilitas negara yang dimaksud tertulis dalam Pasal 304. Presiden dan wakil presiden dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...