KPU: Presiden Ajukan Cuti ke Diri Sendiri Bila Ingin Ikut Kampanye

Ira Guslina Sufa
25 Januari 2024, 18:20
KPU
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kiri) berbincang dengan komisioner KPU August Mellaz (kanan) di sela konferensi pers terkait persiapan debat keempat Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Button AI Summarize

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan mekanisme bila Presiden Joko Widodo ingin mengajukan cuti untuk ikut kampanye pemilihan presiden 2024. Menurut Hasyim Jokowi akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri bila memutuskan ikut kampanye. 

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (25/1). 

Menurut Hasyim secara prinsip tidak ada larangan bagi Jokowi untuk ikut dalam kampanye. Ia menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti. Kewajiban cuti diperlukan karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara. Itu artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Sebelumnya Jokowi menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye. Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). 

Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. “Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Halaman:
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...