4 Hal Penting Soal KPPS - PTPS di Pemilu 2024, Besaran Gaji dan Tugas

Ira Guslina Sufa
31 Januari 2024, 08:58
KPPS pemilu 2024
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wpa.
Seorang warga mengambil surat suara pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Taman Makam Pahlawan, Sukarapih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (29/1/2024).

Idham mencontohkan persoalan transparansi ini misalnya berkaitan dengan kabar adanya pemotongan uang makan untuk KPPS di Sleman DI Yogyakarta yang dipotong dari Rp 15 ribu menjadi Rp 2.500 per orang. 

"Saat ini inspektorat sedang mendalami hal tersebut, KPU bergerak cepat ketika informasi ataupun isu tersebut menjadi viral di media sosial," jelas Idham.

Dia mengatakan bahwa saat ini Inspektorat KPU sedang menelusuri dugaan pemotongan anggaran konsumsi petugas KPPS di Sleman. Adapun pengadaan konsumsi petugas KPPS dilakukan melalui e-catalog.

Sebelumnya, Jumat (26/1), Ketua KPUD Sleman Ahmad Baehaqi mengungkap adanya informasi soal para petugas KPPS di Sleman yang mengeluhkan konsumsi saat pelantikan yang awalnya dianggarkan Rp 15 ribu per orang menjadi Rp 2.500. Baehaqi menjelaskan penyediaan konsumsi dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. 

Tapi pada praktiknya, pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman. "Pihak vendor beralasan, kalau tidak disubkan, tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas," ujar Baehaqi.

Tugas dan Wewenang KPPS dan PTPS di Pemilu 2024

Meski sama-sama berada di TPS, antara KPPS dan PTPS memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. KPPS lebih bertanggung jawab pada kelancaran pelaksanaan pemilihan dari awal hingga penghitungan suara, sedangkan PTPS memantau dan mengawasi pelaksanaan apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak. 

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, berikut adalah tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPPS):

  • Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan Petugas Pemungutan Pilihan (PPL).
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tugas dan wewenang Panitia Tindak Pidana Pemilu (PTPS) menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 meliputi:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS menurut Buku Saku PTPS Pemilu mencakup:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Periode Kerja dan Besaran Gaji KPPS dan PTPS

Masa kerja KPPS dalam Pemilihan Umum 2024 berlangsung kurang dari sebulan, dimulai pada 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024. Di sisi lain, periode kerja PTPS berlangsung selama satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Dalam hal penghasilan, honorarium KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan. Ketua KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta, dan Linmas sebesar Rp 700.000. 

Peningkatan penghasilan atau honorarium juga diberikan kepada PTPS yang bertugas pada Pemilu 2024. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan menerima gaji sebesar Rp 1 juta, naik dari Rp 650.000 pada Pemilu sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...