Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Diperiksa KPK, Hasto Duga Kriminalisasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning Proletariyati pada Kamis (½). Ribka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2012 yang tengah diusut KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ribka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman dkk.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (1/2).
Menurut Ali selain memeriksa Ribka, KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Ruslan Irianto Simbolon yang berstatus pegawai negeri sipil dan Bunamas dari pihak swasta.
Menanggapi pemeriksaan terhadap Ribka, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mencium upaya kriminalisasi di balik diperiksanya Ribka yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP itu. Menurut Hasto, pemeriksaan Ribka tak terlepas dari kritik yang kerap dilayangkan anggota DPR RI tersebut terhadap pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Karena Mbak Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02 tiba-tiba muncul panggilan seperti itu. Tiada hujan, tiada angin. Jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP.
Dalam perkara dugaan korupsi di Kemenaker, Ribka saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI. Komisi ini salah satunya menjadi mitra kerja Kemenaker di DPR.
“Mbak Ribka Tjiptaning kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI,” kata Hasto.
Di satu sisi, Hasti menilai pemeriksaan Ribka terlalu dipaksakan dan sarat akan politisasi. Adapun, dalam perkara itu lembaga antirasuah menduga negara telah dirugikan senilai Rp 17,6 miliar dari pengadaan sistem perlindungan TKI tahun anggaran 2012.
Nilai anggaran total pengadaan itu senilai Rp 20 miliar. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2011-2015, Reyna Usman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.