Top News: KPU Langgar Etik Terkait Gibran, Blokir Anggaran Demi Bansos

Aryo Widhy Wicaksono
6 Februari 2024, 05:35
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama Komisioner KPU August Mellaz (kanan) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama Komisioner KPU August Mellaz (kanan) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Button AI Summarize

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, dan para anggota KPU melanggar kode etik. Mereka menyalahi prosedur ketika menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasinya.

Keputusan DKPP kepada komisioner KPU menjadi salah satu artikel Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga dampak hukum keputusan etik DKPP, serta pemerintah yang memblokir anggaran kemetnerian sebesar Rp 50 triliun.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. KPU Langgar Kode Etik, Apa Dampak Hukumnya terhadap Pencalonan Gibran?

DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggota KPU melanggar kode etik. Hasyim dan enam komisioner dianggap menyalahi prosedur dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan sanksi putusan DKPP ini sifatnya untuk penyelenggara Pemilu yakni KPU.

"Seharusnya dipecat menjadi anggota KPU atau setidaknya dipecat sebagai ketua KPU karena telah berkali-kali mendapat sanksi keras dengan peringatan terakhir," kata Feri kepada Katadata, Senin (5/2).

Feri mengatakan keputusan DKPP ini selanjutnya dapat digunakan menjadi dasar gugatan pencalonan Gibran di ajang Pemilu 2024. "Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonanan maka harus diajukan gugatan di PTUN," kata dia.

Feri mengatakan putusan DKPP nantinya bisa menjadi alat bukti bila hendak menggugat hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. “Putusan itu dapat memperlihatkan bagaimana masalah Pemilu nanti di MK,” kata dia.

2. DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik dalam Pendaftaran Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan para anggota KPU melanggar kode etik.

Mereka memutuskan Hasyim dan enam komisioner dianggap menyalahi prosedur dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu 1," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Senin (5/2).

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan ini.

"Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

3. Target Baru Broker di Saham GOTO usai Raup EBITDA Positif di Q4 2023

Sejumlah lembaga sekuritas memprediksi sektor teknologi akan cerah di tahun 2024 dan diuntungkan dengan adanya peluang pemangkasan suku bunga acuan oleh bank sentral.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...